Langsung ke konten utama

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

bidding upload
Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan.

Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang akan diupload cukup besar dan jaringan server panitia lelang terasa lambat koneksitasnya (terkadang sering "hang") atau tanpa diduga terjadi pemadaman listrik. Pada kondisi seperti ini, pacuan adrenalin akan terasa meningkat detik demi detik terutama bagi personal yang kebagian tugas untuk upload dokumen tender. Mengingat faktor resiko (baca: Saat "Injury Time", Satu Detik Bisa Berarti Milyaran Rupiah) dan tingkat ketegangan psikologi, maka tidak banyak personil yang memiliki nyali untuk upload dokumen tender pada saat injury time apalagi jika sampai gagal upload maka personil tersebut secara tidak langsung akan menjadi "obyek penderita".

Sebagai upaya menghindari kondisi upload dokumen tender sebagai ajang uji nyali, maka sudah seharusnya tim penyusun dokumen mempersiapkan secara maksimal dan sebaik mungkin sehingga proses upload bisa dilakukan tidak pada saat injury time,....... atau Anda memang ingin selalu merasakan uji nyali tersebut? (sebaiknya jangan dan sangat tidak direkomendasikan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Lakukan Negosiasi dengan Kandidat Tenaga Ahli Pada saat Proses Tender Proyek

Seperti telah diuraikan dalam artikel sebelumnya (baca: Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli ) bahwa secara substansi, komposisi tenaga ahli memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Mengacu pada artikel tersebut, maka dalam proses tender yang biasa dilakukan oleh perusahaan peserta lelang adalah menyusun komposisi tim tenaga ahli sebagus mungkin yang diambil dari database yang mereka memiliki. Pada saat penyusunan kandidat tenaga tenaga ahli yang diusulkan hal yang biasa dilakukan hanyalah sebatas konfirmasi kesediaan dari kandidat tersebut. Bahkan masih sering terjadi perusahaan konsultan hanya "asal pasang" kandidat tenaga ahli tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi yang bersangkutan. Pada saat ini, sudah seharusnya kondisi seperti tersebut tidak lagi dilakukan oleh perusahaan konsultan karena secara hubungan pekerjaan tenaga ahli adalah mitra perusahaan konsult...

Siapkan Plan A, Plan B, Plan C, Meskipun Akhirnya yang Digunakan Plan Z

Judul artikel ini merupakan ungkapan yang biasanya menjadi semacam anekdot bagi tim penyusun dokumen tender dalam melaksanakan tugasnya. Seperti diketahui yang menjadi faktor pembatas kegiatan penyusunan dokumen tender adalah batas waktu pemasukan dokumen tersebut. Secara normal, panitia lelang sebenarnya telah memberikan waktu yang relatif cukup untuk konsultan dalam menyiapkan dokumennya. Namun karena perusahaan konsultan adalah perusahaan yang menggantungkan bisnisnya pada kegiatan mencari proyek, maka pada waktu "musim" tender bagi konsultan menjadi saat yang "overload" karena pemasukan dokumen tender bisa terjadi secara marathon bahkan menumpuk pada hari yang sama. Pada saat awal, biasanya strategi penyusunan dokumen tender direncanakan secara baik melalui rapat khusus tim penyusun. Strategi awal ini bisanya dikenal dengan istilah plan A, tetapi sejalan dengan berjalannya waktu serta adanya perubahan-perubahan yang terjadi yang tidak sesuai dengan rencana awal ...

Total Pengunjung