Pada saat awal, biasanya strategi penyusunan dokumen tender direncanakan secara baik melalui rapat khusus tim penyusun. Strategi awal ini bisanya dikenal dengan istilah plan A, tetapi sejalan dengan berjalannya waktu serta adanya perubahan-perubahan yang terjadi yang tidak sesuai dengan rencana awal maka akan dibuatlah plan B bahkan plan C untuk mengantisipasi jika strategi awal (plan A) tidak berjalan. Dikarenakan semakin dekatnya batas pemasukkan dokumen dan kegiatan tender proyek yang lainnya yang harus dikerjakan secara paralel, maka plan C pun biasanya juga bisa berubah menjadi "plan-plan" berikutnya.
Memasuki saat "injury time" perubahan-perubahan strategi biasanya akan lebih intensif lagi sampai akhirnya akan "lahir" strategi terakhir yaitu plan Z sebagai "jurus pamungkas" yaitu yang penting dokumen tender tersebut bisa masuk ke panitia lelang daripada terlambat pemasukannya. Penggunaan plan Z ini lebih menitikberatkan pada kejar kuantitas daripada kejar kualitas dalam proses kejar tayang, atau secara sederhana dapat dibahasakan dengan istilah "yang penting masuk dulu, daripada terlambat dan gagal ikut lelang".

Komentar
Posting Komentar