Langsung ke konten utama

Read This Document Carefully

dokumen pengadaan proyek
Judul tulisan ini terinspirasi dari kalimat yang selalu tertulis di setiap dokumen Request For Proposal (RFP) dari Asian Development Bank (ADB) versi lama yang ditujukan bagi perusahaan-perusahaan konsultan yang dinilai memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses tender sebuah proyek. RFP merupakan sebuah dokumen yang berisi panduan yang detil bagi perusahaan konsultan (yang diundang untuk mengikuti proses tender) dalam menyiapkan/menyusun dokumen penawaran/proposal teknis dan biaya sesuai standar ADB Guideline.

Tentu saja dalam tulisan ini tidak akan membahas tentang RFP ADB, tetapi seperti telah disebutkan di atas kalimat "Read this Document Carefully" adalah hal yang paling penting yang perlu dilakukan bagi konsultan sebelum menyusun dokumen lelang proyek di setiap tahapannya untuk semua versi (loan, APBN, dsb).

Seperti kita ketahui, untuk proses lelang sebuah proyek secara umum terbagi atas dua tahapan yaitu tahap kualifikasi/expression of interest dan tahap pengajuan dokumen penawaran (proposal). Pada masing-masing tahap, panitia lelang memberikan dokumen kepada peserta lelang yang berisi panduan detil terkait penyiapan/penyusunan dan tata cara penyampaian dokumen.

Sebagai peserta lelang, maka hal yang paling penting dan pertama kali yang harus dilakukan oleh konsultan (individual/perusahaan) adalah membaca dan memahami secara seksama terhadap klausul-klausul yang yang ada di dalam dokumen panduan tersebut. Meskipun sudah terbiasa mengikuti lelang proyek (sehingga ada istilah hafal di luar kepala), kita harus selalu tetap mencermati isi dokumen yang diberikan oleh panitia lelang, karena sering terjadi ada perubahan-perubahan yang kelihatannya sepele tetapi sangat substansial yang tidak kita prediksi sebelumnya.

Sikap yang menganggap bahwa setiap dokumen panduan lelang dari panitia secara substansi adalah sama, merupakan sikap lalai yang bisa berakibat fatal yaitu dokumen lelang yang disampaikan oleh konsultan akan ditolak/gugur oleh panitia lelang karena dianggap tidak responsif (non responsive). Jika hal ini sampai terjadi, maka kita akan kalah sebelum bertanding.

Untuk menghindari kondisi demikian, tidak ada salahnya kita selalu dan selalu mencermati dokumen panduan lelang dari panitia seperti judul tulisan ini.... Read this document carefully.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang aka...

Total Pengunjung