Langsung ke konten utama

Prinsip Dasar Penyusunan Proposal

prinsip dasar penyusunan proposal
Beberapa prinsip mendasar yang perlu diperhatikan dalam penyusunan suatu proposal antara lain sebagai berikut:

  1. Sistematik. Suatu proposal haruslah disusun secara sistematik sehingga alur kegiatan dan alokasi biaya yang diusulkan lebih mudah dipahami oleh pihak klien, sehingga diharapkan proposal tersebut pertama kali dibaca akan “merangsang’ untuk terus melanjutkan sampai bagian akhir dari proposal tersebut.
  2. Fokus. Suatu proposal dalam penyusunannya haruslah terfokus pada usulan kegiatan yang disampaikan terutama yang tekait dengan lingkup pekerjaan, lingkup area, dan metodologi yang digunakan. Proposal yang tidak terfokus akan mengaburkan inti dari substansi yang sebenarnya.
  3. Bersifat Logis. Suatu proposal haruslah bersifat logis terkait dengan korelasi antara tujuan, lingkup pekerjaan, metodologi dan hasil yang diharapkan. Proposal yang tidak logis hanya akan menunjukkan pada pihak klien bahwa kita tidak menguasai dan tidak memahami substansi kegiatan yang diusulkan tersebut.
  4. Bersifat Wajar. Prinsip ini lebih ditekankan pada penyusunan proposal biaya yang mengacu pada proposal teknis. Proposal biaya yang diajukan haruslah berdasarkan harga-harga yang wajar yang berlaku di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Meskipun proposal teknis yang diajukan sudah memenuhi prinsip ketiga item tersebut di atas, tapi jika usulan biaya yang diajukan tidak wajar maka proposal yang diajukan akan dianggap sebagai sesuatu yang tidak layak untuk dikerjakan.

Pemahaman terhadap prinsip penyusunan proposal kegiatan seperti tersebut diatas diharapkan dapat menjadi dasar bagi para pelaku usaha dalam menyusun sebuah proposal kegiatan yang baik sehingga diharapkan dapat lebih memajukan usaha di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang aka...

Total Pengunjung