Beberapa prinsip mendasar yang perlu diperhatikan dalam penyusunan suatu proposal antara lain sebagai berikut:
- Sistematik. Suatu proposal haruslah disusun secara sistematik sehingga alur kegiatan dan alokasi biaya yang diusulkan lebih mudah dipahami oleh pihak klien, sehingga diharapkan proposal tersebut pertama kali dibaca akan “merangsang’ untuk terus melanjutkan sampai bagian akhir dari proposal tersebut.
- Fokus. Suatu proposal dalam penyusunannya haruslah terfokus pada usulan kegiatan yang disampaikan terutama yang tekait dengan lingkup pekerjaan, lingkup area, dan metodologi yang digunakan. Proposal yang tidak terfokus akan mengaburkan inti dari substansi yang sebenarnya.
- Bersifat Logis. Suatu proposal haruslah bersifat logis terkait dengan korelasi antara tujuan, lingkup pekerjaan, metodologi dan hasil yang diharapkan. Proposal yang tidak logis hanya akan menunjukkan pada pihak klien bahwa kita tidak menguasai dan tidak memahami substansi kegiatan yang diusulkan tersebut.
- Bersifat Wajar. Prinsip ini lebih ditekankan pada penyusunan proposal biaya yang mengacu pada proposal teknis. Proposal biaya yang diajukan haruslah berdasarkan harga-harga yang wajar yang berlaku di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Meskipun proposal teknis yang diajukan sudah memenuhi prinsip ketiga item tersebut di atas, tapi jika usulan biaya yang diajukan tidak wajar maka proposal yang diajukan akan dianggap sebagai sesuatu yang tidak layak untuk dikerjakan.
Pemahaman terhadap prinsip penyusunan proposal kegiatan seperti tersebut diatas diharapkan dapat menjadi dasar bagi para pelaku usaha dalam menyusun sebuah proposal kegiatan yang baik sehingga diharapkan dapat lebih memajukan usaha di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar