Langsung ke konten utama

Jangan Sajikan Bubur Ayam Kalau yang Diminta Nasi Goreng

penyajian dokumen tender
Bagaimana perasaan Anda, jika pada suatu saat masuk warung makan lalu memesan nasi goreng kemudian oleh pelayan warung ternyata yang disajikan kepada Anda adalah bubur ayam? Tentu saja perasaan Anda akan campur aduk antara bingung, kesal, dan bahkan jika kondisi emosi Anda sedang tinggi, kemungkinan pelayan warung tersebut akan terkena omelan Anda.

Ilustrasi judul dan cerita tersebut di atas adalah analogi yang cukup sederhana tentang filosofi dasar penulisan proposal (teknis dan biaya) dalam suatu proses tender proyek. Secara mendasar dalam suatu proposal haruslah bisa menggambarkan pemahaman kita terhadap proyek yang ditenderkan.

Kembali ke ilustrasi tersebut di atas, antara bubur ayam dan nasi goreng memiliki bahan dasar sama yaitu nasi, tetapi cara membuatnya (metodologi) tentu saja sangat berbeda yaitu direbus (bubur ayam) dan digoreng (nasi goreng). Pada tahapan ini dilihat dari cara membuatnya saja sudah menghasilkan keluaran (output) yang berbeda, meskipun dengan bahan dasar yang sama yaitu nasi. Jika kita tetap memaksakan proses selanjutnya, maka sudah pasti hasil akhirnya akan sangat berbeda pula. Apalagi jika kita tetap menghidangkan bubur ayam tersebut kepada si pemesan makanan yang jelas-jelas memesan nasi goreng, maka hal ini hanya akan menunjukkan ketidaktahuan kita terhadap pekerjaan kita.

Mengacu pada ilustrasi tersebut di atas yang merupakan filosofi dasar penyusunan proposal dalam suatu proses tender proyek, hendaknya pihak konsultan (individu/perusahaan) terlebih dahulu memiliki pemahaman yang benar tentang proyek/kegiatan yang diusulkan. Jika kita merasa belum memahami, sebaiknya kita berkonsultasi dengan narasumber (tenaga ahli) yang terkait dengan proyek tersebut dalam penulisan proposal, sehingga usulan kegiatan dan usulan pembiayaan yang kita ajukan dapat memuaskan panitia tender dan kita dianggap profesional sehingga akan dipertimbangkan dengan nilai khusus sebagai kandidat pemenang tender proyek yang dimaksud.

Sebaliknya jika kita sudah salah dalam memberikan gambaran pemahaman terhadap proyek tersebut, maka kita akan mendapatkan citra yang jelek dari panitia lelang tentang kualitas profesionalisme kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang aka...

Total Pengunjung