Secara umum referensi kerja dapat diartikan sebagai surat keterangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh pihak pemberi kerja kepada pihak pelaksana pekerjaan (individual/lembaga) terkait dengan kinerja pelaksanaan pekerjaan selama periode waktu tertentu.
Bagi pihak pelaksana pekerjaan, referensi kerja tersebut sangat penting karena dapat menambah "nilai jual" bagi dirinya. Eksistensi referensi kerja erat kaitannya dengan curriculum vitae (CV) dari yang bersangkutan karena terkait dengan daftar pengalaman yang dicantumkan dalam CV tersebut. Dengan melampirkan referensi kerja dalam CV, kita dapat meyakinkan pengalaman yang kita miliki kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam proses lelang/pengadaan yang terkait dengan layanan jasa konsultansi (khususnya proyek-proyek yang didanai oleh APBN), referensi kerja merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan untuk menguatkan pengalaman yang dimiliki. Bagi individual, sebagus apapun pengalaman yang diuraikan dalam CV nya, tanpa dilampirkan referensi kerja maka pengalaman tersebut tidak diberikan penilaian. Begitu pula dengan suatu perusahaan konsultan, pengalaman proyek yang dievaluasi oleh panitia lelang/pengadaan hanya pengalaman yang disertai dengan referensi proyek dari pihak pemberi pekerjaan (klien).
Mengacu pada uraian tersebut di atas, maka sebaiknya jangan abaikan referensi kerja.

Komentar
Posting Komentar