Langsung ke konten utama

Hati-Hati Ada “Jebakan” Dalam Dokumen Pengadaan Proyek

bidding document review
Dalam suatu proses lelang proyek, dokumen pengadaan merupakan dasar acuan bagi para peserta lelang dalam  menyiapkan, membuat dan menyusun serta mengirimkan dokumen penawarannya kepada pihak panitia lelang. Dikatakan menjadi acuan, karena dokumen pengadaan tersebut secara detil menjelaskan ketentuan dan persyaratan  yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mengikuti proses lelang tersebut. Selain ketentuan dan persyaratan, di dalam dokumen pengadaan juga menyediakan template-template form yang digunakan untuk pembuatan dokumen penawaran. Secara umum standar substansi dokumen pengadaan adalah sama karena memang telah diatur dalam kebijakan dan regulasi pemerintah tentang pengadaan.

Secara khusus, yang membedakan substansi dari masing-masing pengadaan suatu proyek dijelaskan pada bagian lembar data pemilihan, lembar data kualifikasi serta bentuk dokumen penawaran. Pada bagian-bagian tersebut ketentuan dan persyaratan mengikuti lelang sudah diatur dan dijelaskan secara khusus sehingga perlu dipahami secara cermat oleh peserta lelang dalam menyiapkan dokumen penawarannya. Namun demikian, pada saat ini di dalam dokumen pengadaan yang diberikan masih sering dijumpai ketidakkonsistenan (inkonsistensi) konten baik yang bersifat substansi maupun redaksional. Kondisi ini bisa terjadi karena faktor kekurangjelian pihak panitia pengadaan dalam penyusunan dokumen pengadaan suatu proyek. Misalnya, dokumen pengadaan tersebut dibuat dari template yang sudah ada, tetapi substansi dan redaksionalnya tidak sepenuhnya disesuaikan dengan proyek yang akan ditenderkan. Contoh inkonsistensi tersebut antara lain adalah: (1) Inkonsistensi antara kerangka acuan kerja dengan format struktur penawaran biaya khususnya dalam bill of quantity, (2) inkonsistensi format surat penawaran terkait nama pekerjaan dan nama Pokja serta masa berlaku surat penawaran. 

Terjadinya inkonsistensi dalam dokumen pengadaan meskipun bersifat sepele tetapi jika tidak dicermati dapat berakibat fatal bagi peserta lelang. Kondisi ini tentu saja dapat dianalogikan sebagai “jebakan” yang mematikan bagi peserta lelang karena konsekuensi terburuk bisa menggugurkan keikusertaannya dalam lelang tersebut. Menghadapi kondisi seperti  ini, maka alternatif antisipasi yang dapat dilakukan oleh peserta lelang dalam menghindari “jebakan” tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. Selalu cermati dan pahami semua substansi dokumen pengadaan dan konsistensinya, meskipun peserta lelang yang biasa mengikuti tender sudah “hapal di luar kepala” isi dokumen pengadaan;
  2. Bersikap teliti dan tidah ceroboh dalam menggunakan template form-form yang disediakan dalam dokumen pengadaan tersebut;
  3. Buatlah catatan khusus jika ditemukan inkonsistensi dalam dokumen pengadaan tersebut sebagai bahan untuk ditanyakan kepada pihak panitia pengadaan
  4. Sampaikan pertanyaan kepada pihak panitia pengadaan pada saat aanwijzing terkait dengan inkonsistensi atau hal-hal yang belum jelas yang dijumpai dalam dokumen pengadaan
  5. Jadikanlah berita acara hasil aanwijzing sebagai dasar dalam pembuatan dokumen tender

Langkah-langkah antisipasi tersebut di atas hanyalah untuk mengingatkan dan tidaklah bersifat mutlak, karena untuk masing-masing perusahan memiliki prosedur tersendiri dalam hal quality control dokumen tender. Pada intinya, kita harus tetap mewaspadai adanya kemungkinan “jebakan” yang ada dalam dokumen pengadaan, jangan sampai kita terperangkap di dalamnya hanya karena kita kurang cermat dan teliti dalam pembuatan dokumen penawaran yang akan kita ajukan dalam proses tender suatu proyek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang aka...

Total Pengunjung