Langsung ke konten utama

Cermati Kualifikasi Tenaga Ahli yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan Proyek

expert qualification for bid
Secara umum saat ini dalam proses pengadaan/tender suatu proyek, kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan memiliki bobot penilaian yang relatif tinggi dari total nilai dokumen penawaran. Secara detil, kualifikasi dan bobot penilaian untuk masing-masing kandidat tenaga ahli telah dituangkan dalam dokumen pengadaan yang diberikan oleh pihak panitia pengadaan kepada para peserta lelang. Namun demikian, masih banyak perusahaan peserta lelang yang masih kurang cermat dalam memahami persyaratan dan kualifikasi dari kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan dalam proses lelang tersebut.

Sering terjadi kesalahan persepsi bahwa karena komposisi tenaga ahli yang diusulkan memiliki bobot penilaian yang tinggi, maka kandidat-kandidat yang diusulkan sedapat mungkin harus memiliki kualifikasi yang tinggi juga agar bisa memenangkan lelang proyek tersebut. Padahal jika mencermati dokumen pengadaan, belum tentu kandidat tenaga ahli yang memiliki kualifikasi tinggi nilainya pasti di atas kandidat yang secara kualifikasi berada di bawahnya. Untuk menggambarkan kondisi tersebut, berikut ilustrasi yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ilustrasi:

Dalam sebuah proses tender proyek, pada dokumen pengadaan disebutkan bahwa salah satu kebutuhan tenaga ahli adalah untuk posisi Team Leader dengan kualifikasi sarjana (S1) dengan pengalaman minimal 10 tahun. Ada dua peserta lelang yang mengajukan penawaran sebagai berikut:

  1. Perusahaan A mengajukan kandidat Mr. F yang memiliki kualifikasi doktor (S3) dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
  2. Perusahaan B mengajukan kandidat Mr. G yang memiliki kualifikasi sarjana (S1) dengan pengalam sekitar 12 tahun

Jika dilihat dari kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga ahli yang diusulkan, maka bisa dikatakan bahwa Perusahaan A mengajukan kandidat yang lebih bagus dari Perusahaan B. Namun jika mencermati kualifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan (S1 berpengalaman minimal 10 tahun), maka belum tentu nilai (score) dari Mr. F (S3 berpengalaman > 20 tahun) lebih tinggi dari Mr. G (S1 berpengalaman sekitar 12 tahun).

Persyaratan kualifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan merupakan standar dalam penentuan nilai maksimal yang bisa diperoleh dari kandidat tenaga ahli yang diusulkan oleh peserta lelang. Misalnya nilai maksimal untuk posisi Team Leader adalah 20, maka kandidat yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi (S1 berpengalaman 10 tahun) akan memperoleh nilai maksimal 20. Berdasarkan uraian tersebut, maka antara Mr. F dan Mr. G sama-sama berpeluang untuk meraih nilai maksimal, meskipun secara kualifikasi Mr. F lebih tinggi dari Mr. G. Bahkan dalam kondisi tertentu Mr.G (jika memiliki banyak pengalaman proyek sejenis) bisa lebih tinggi nilainya dibandingkan Mr.F.

Mengacu pada ilustrasi tersebut di atas, maka sudah seharusnya peserta lelang lebih optimal (bukan maksimal) dalam mengusulkan kandidat tenaga ahli yang diusulkan dalam dokumen penawarannya, karena semakin tinggi kualifikasi yang diajukan bukan berarti akan semakin tinggi pula nilai yang akan diperolehnya. Selain itu kualifikasi yang dimiliki oleh seorang tenaga ahli juga akan berpengaruh terhadap negosiasi remunerasi antara peserta lelang dengan tenaga ahli yang bersangkutan dan bisa menjadi permasalahan jika ternyata kandidat tersebut tidak setuju dengan remunerasi yang akan diperolehnya.

Sekali lagi, cermati kualifikasi tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan proyek sebelum mengusulkannya dalam dokumen penawaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Lakukan Negosiasi dengan Kandidat Tenaga Ahli Pada saat Proses Tender Proyek

Seperti telah diuraikan dalam artikel sebelumnya (baca: Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli ) bahwa secara substansi, komposisi tenaga ahli memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Mengacu pada artikel tersebut, maka dalam proses tender yang biasa dilakukan oleh perusahaan peserta lelang adalah menyusun komposisi tim tenaga ahli sebagus mungkin yang diambil dari database yang mereka memiliki. Pada saat penyusunan kandidat tenaga tenaga ahli yang diusulkan hal yang biasa dilakukan hanyalah sebatas konfirmasi kesediaan dari kandidat tersebut. Bahkan masih sering terjadi perusahaan konsultan hanya "asal pasang" kandidat tenaga ahli tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi yang bersangkutan. Pada saat ini, sudah seharusnya kondisi seperti tersebut tidak lagi dilakukan oleh perusahaan konsultan karena secara hubungan pekerjaan tenaga ahli adalah mitra perusahaan konsult...

Siapkan Plan A, Plan B, Plan C, Meskipun Akhirnya yang Digunakan Plan Z

Judul artikel ini merupakan ungkapan yang biasanya menjadi semacam anekdot bagi tim penyusun dokumen tender dalam melaksanakan tugasnya. Seperti diketahui yang menjadi faktor pembatas kegiatan penyusunan dokumen tender adalah batas waktu pemasukan dokumen tersebut. Secara normal, panitia lelang sebenarnya telah memberikan waktu yang relatif cukup untuk konsultan dalam menyiapkan dokumennya. Namun karena perusahaan konsultan adalah perusahaan yang menggantungkan bisnisnya pada kegiatan mencari proyek, maka pada waktu "musim" tender bagi konsultan menjadi saat yang "overload" karena pemasukan dokumen tender bisa terjadi secara marathon bahkan menumpuk pada hari yang sama. Pada saat awal, biasanya strategi penyusunan dokumen tender direncanakan secara baik melalui rapat khusus tim penyusun. Strategi awal ini bisanya dikenal dengan istilah plan A, tetapi sejalan dengan berjalannya waktu serta adanya perubahan-perubahan yang terjadi yang tidak sesuai dengan rencana awal ...

Total Pengunjung