Langsung ke konten utama

Cermati Kualifikasi Tenaga Ahli yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan Proyek

expert qualification for bid
Secara umum saat ini dalam proses pengadaan/tender suatu proyek, kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan memiliki bobot penilaian yang relatif tinggi dari total nilai dokumen penawaran. Secara detil, kualifikasi dan bobot penilaian untuk masing-masing kandidat tenaga ahli telah dituangkan dalam dokumen pengadaan yang diberikan oleh pihak panitia pengadaan kepada para peserta lelang. Namun demikian, masih banyak perusahaan peserta lelang yang masih kurang cermat dalam memahami persyaratan dan kualifikasi dari kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan dalam proses lelang tersebut.

Sering terjadi kesalahan persepsi bahwa karena komposisi tenaga ahli yang diusulkan memiliki bobot penilaian yang tinggi, maka kandidat-kandidat yang diusulkan sedapat mungkin harus memiliki kualifikasi yang tinggi juga agar bisa memenangkan lelang proyek tersebut. Padahal jika mencermati dokumen pengadaan, belum tentu kandidat tenaga ahli yang memiliki kualifikasi tinggi nilainya pasti di atas kandidat yang secara kualifikasi berada di bawahnya. Untuk menggambarkan kondisi tersebut, berikut ilustrasi yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ilustrasi:

Dalam sebuah proses tender proyek, pada dokumen pengadaan disebutkan bahwa salah satu kebutuhan tenaga ahli adalah untuk posisi Team Leader dengan kualifikasi sarjana (S1) dengan pengalaman minimal 10 tahun. Ada dua peserta lelang yang mengajukan penawaran sebagai berikut:

  1. Perusahaan A mengajukan kandidat Mr. F yang memiliki kualifikasi doktor (S3) dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
  2. Perusahaan B mengajukan kandidat Mr. G yang memiliki kualifikasi sarjana (S1) dengan pengalam sekitar 12 tahun

Jika dilihat dari kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga ahli yang diusulkan, maka bisa dikatakan bahwa Perusahaan A mengajukan kandidat yang lebih bagus dari Perusahaan B. Namun jika mencermati kualifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan (S1 berpengalaman minimal 10 tahun), maka belum tentu nilai (score) dari Mr. F (S3 berpengalaman > 20 tahun) lebih tinggi dari Mr. G (S1 berpengalaman sekitar 12 tahun).

Persyaratan kualifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan merupakan standar dalam penentuan nilai maksimal yang bisa diperoleh dari kandidat tenaga ahli yang diusulkan oleh peserta lelang. Misalnya nilai maksimal untuk posisi Team Leader adalah 20, maka kandidat yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi (S1 berpengalaman 10 tahun) akan memperoleh nilai maksimal 20. Berdasarkan uraian tersebut, maka antara Mr. F dan Mr. G sama-sama berpeluang untuk meraih nilai maksimal, meskipun secara kualifikasi Mr. F lebih tinggi dari Mr. G. Bahkan dalam kondisi tertentu Mr.G (jika memiliki banyak pengalaman proyek sejenis) bisa lebih tinggi nilainya dibandingkan Mr.F.

Mengacu pada ilustrasi tersebut di atas, maka sudah seharusnya peserta lelang lebih optimal (bukan maksimal) dalam mengusulkan kandidat tenaga ahli yang diusulkan dalam dokumen penawarannya, karena semakin tinggi kualifikasi yang diajukan bukan berarti akan semakin tinggi pula nilai yang akan diperolehnya. Selain itu kualifikasi yang dimiliki oleh seorang tenaga ahli juga akan berpengaruh terhadap negosiasi remunerasi antara peserta lelang dengan tenaga ahli yang bersangkutan dan bisa menjadi permasalahan jika ternyata kandidat tersebut tidak setuju dengan remunerasi yang akan diperolehnya.

Sekali lagi, cermati kualifikasi tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan proyek sebelum mengusulkannya dalam dokumen penawaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang aka...

Total Pengunjung