Seorang tenaga ahli dengan kualitas yang bagus dapat menjadi primadona yang "diperebutkan" oleh banyak perusahaan konsultan terutama pada saat ada tender sebuah proyek yang bergengsi. Pada kondisi seperti tersebut, adalah hak seorang tenaga ahli untuk menentukan pilihannya berdasarkan posisi tawar yang diberikan oleh perusahaan konsultan. Jika seorang tenaga ahli telah menentukan pilihannya terhadap perusahaan tertentu dan telah menyelesaikan tugas serta tanggungjawabnya dalam proyek, apakah tenaga ahli tersebut bisa diklaim sebagai milik dari perusahaan tersebut?
Kembali mengacu pada judul artikel ini, seorang tenaga ahli bisa diklaim milik suatu perusahaan dengan alasan sebagai berikut:
- Tenaga ahli tersebut merupakan tenaga ahli tetap dari perusahaan yang dikuatkan SK pengangkatan (atau yang sejenis) resmi dari manajemen perusahaan dan diketahui oleh tenaga ahli yang bersangkutan
- Tenaga ahli tersebut masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu
Selain kedua alasan tersebut di atas, maka seorang tenaga ahli sebenarnya adalah seorang profesional yang independen dan bukan milik dari suatu perusahaan. Mengacu pada dasar pemikiran tersebut, maka bagi perusahaan konsultan hal yang terpenting dilakukan adalah bagaimana menjaga hubungan yang baik dengan tenaga ahli yang pernah bekerja secara kontraktual dengan perusahaan tersebut. Dalam suatu pengelolaan proyek yang sedang berjalan, perusahaan perlu intensif "hadir" dalam proyek tersebut guna memberikan sentuhan manajemen yang dibutuhkan sehingga pada akhirnya akan lahir "sense of belonging" pada diri tenaga ahli yang dilibatkan terhadap perusahaan tersebut.
Rasa memiliki terhadap perusahaan dari seorang tenaga ahli merupakan hal penting yang harus tetap dijaga, sehingga untuk kerja sama berikutnya akan saling percaya antar kedua belah pihak tanpa harus melakukan klaim secara sepihak.

Komentar
Posting Komentar