Langsung ke konten utama

Perbedaan antara Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dalam Proposal Tender

work plan and work schedule
Dalam proses tender suatu proyek, salah satu dokumen yang wajib dipenuhi oleh perusahaan peserta tender adalah dokumen/proposal teknis  yang di dalamnya minimal mencakup substansi, kompetensi  teknis konsultan, pemahaman terhadap pekerjaan, pendekatan dan metodologi, komposisi personil  , jadwal  kerja dan penugasan personil.

Meskipun struktur penyusunan dokumen teknis tersebut di atas sudah ditentukan dalam dokumen pengadaan yang diberikan oleh pihak panitia tender kepada peserta, tapi masih sering terjadi perbedaan terkait rencana kerja dan jadwal pekerjaan. Ada yang berpendapat bahwa rencana kerja  adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan sebagian lagi rencana kerja  berbeda substansi dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Jika ditinjau dari ketentuan dan penjelasan yang termuat dalam dokumen pengadaan, maka rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan adalah dua hal yang berbeda, karena masing-masing memiliki bobot penilaian dalam kriteria evaluasi. Secara substansi, rencana kerja masuk dalam bab pendekatan dan metodologi, sedangkan jadwal pelaksanaan pekerjaan merupakan  bab yang berdiri sendiri tapi harus memilki korelasi dengan rencana kerja.

Secara garis besar perbedaan antara rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut:

Rencana Kerja (Work Plan)

Memuat tentang uraian perencanaan pelaksanaan pekerjaan secara rinci berdasarkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan yang di dalamnya mencakup:

  1. Periode durasi waktu pelaksanaan
  2. Metode yang digunakan,
  3. Indikator keberhasilan,
  4. Keluaran yang dihasilkan , dan
  5. Personil yang dilibatkan untuk masing-masing tahapan tersebut

Uraian rencana kerja tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk narasi deskriptif atau tabulasi, atau akan berkesan lebih komprehensif jika disajikan secara narasi deskriptif dan tabulasi.

Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Work Schedule)

Pada dasarnya merupakan pemetaan rencana kerja yang telah dibuat berdasarkan tahapan-tahapan kegiatan dan alokasi waktu pelaksanaan pekerjaan. Uraian dari jadwal pekerjaan ini disajikan dalam bentuk tabulasi.

Uraian perbedaan antara rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan seperti penjelasan di atas diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam upaya meningkatkan kualitas substansi proposal teknis dalam proses tender suatu proyek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Mengenal Consultant Management System (CMS) ADB

Asian Development Bank (ADB) merupakan lembaga keuangan multilateral yang didedikasikan untuk mengurangi kemiskinan di Asia dan Pasifik melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah lingkungan. ADB juga merupakan salah satu donor internasional yang memberikan pembiayaan, pinjaman, bantuan teknis, dan layanan konsultasi untuk mendukung proyek-proyek di negara berkembang anggotanya Consultant Management System (CMS) ADB adalah sebuah portal online (e-Procurement) yang disediakan oleh Asian Development Bank yang berisi informasi seputar pengadaan jasa layanan konsultan yang ditujukan kepada individual konsultan maupun perusahaan konsultan. Jika kita sudah melakukan registrasi di CMS ADB maka kita akan memperoleh CMS Registration Number dan informasi peluang proyek secara berkala baik itu proyek nasional maupun internasional. Pada halaman beranda CMS ADB terdapat beberapa menu yang memungkinkan kita dapat memperoleh informasi terkait peluang proyek yang dapat diikuti...

Total Pengunjung