Langsung ke konten utama

Penyusunan Proposal

penyusunan proposal proyek

Pembahasan tentang penyusunan proposal ini lebih ditekankan pada pemahaman dasar tentang cara menyusun suatu usulan kegiatan. 

Ditinjau dari sistem pengadaannya, suatu dokumen proposal dapat diajukan berdasarkan:

  1. Dokumen proposal yang disusun berdasarkan sistem tender/lelang yang diadakan oleh instansi/swasta/organisasi. Pada sistem ini masing-masing peserta lelang yang telah lolos fase kualifikasi akan diundang untuk memasukkan dokumen proposal (teknis dan biaya). Substansi proposal yang diajukan biasanya telah ditentukan berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah ditentukan, sehingga dokumen proposal harus mengakomodasi kerangka acuan kerja tersebut;
  2. Dokumen proposal yang disusun berdasarkan inisiatif perorangan /masyarakat/ organisasi/kelompok yang melihat adanya peluang suatu usaha/kegiatan yang dapat dikembangkan di suatu daerah. Dokumen proposal ini selanjutnya ditawarkan kepada instansi/swasta yang diharapkan dapat menjadi penyandang dana dari kegiatan yang diusulkan tersebut.

Secara substansi suatu proposal biasanya terdiri dua macam, yaitu:

  1. Proposal Teknis, yaitu dokumen proposal yang berisikan uraian usulan kegiatan terkait dengan (i) Latar belakang yang juga mencakup tujuan, lingkup pekerjaan, lingkup area, hasil yang diharapkan/ouput, (i) pemahaman terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan, (ii) pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, (iii) susunan personil yang akan dilibatkan dan uraian tugasnya, (iv) rencana kerja, dan (v) jadwal kegiatan.
  2. Proposal Biaya / Rancangan Anggaran Biaya, yaitu dokumen proposal yang berisikan tentang uraian kebutuhan biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan dokumen proposal teknis.

Kedua jenis proposal tersebut di atas, dalam penyusunannya harus ada kesesuaian logis satu sama lain sehingga usulan kegiatan yang diajukan merupakan suatu kegiatan yang masuk akal untuk dilaksanakan. Mengacu pada substansinya, maka suatu proposal hendaknya disusun oleh pihak yang benar-benar menguasai substansi dan memahami lingkup pekerjaan yang akan dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang aka...

Total Pengunjung