Langsung ke konten utama

Lakukan Negosiasi dengan Kandidat Tenaga Ahli Pada saat Proses Tender Proyek

expert negotiation
Seperti telah diuraikan dalam artikel sebelumnya (baca: Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli) bahwa secara substansi, komposisi tenaga ahli memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Mengacu pada artikel tersebut, maka dalam proses tender yang biasa dilakukan oleh perusahaan peserta lelang adalah menyusun komposisi tim tenaga ahli sebagus mungkin yang diambil dari database yang mereka memiliki.

Pada saat penyusunan kandidat tenaga tenaga ahli yang diusulkan hal yang biasa dilakukan hanyalah sebatas konfirmasi kesediaan dari kandidat tersebut. Bahkan masih sering terjadi perusahaan konsultan hanya "asal pasang" kandidat tenaga ahli tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi yang bersangkutan. Pada saat ini, sudah seharusnya kondisi seperti tersebut tidak lagi dilakukan oleh perusahaan konsultan karena secara hubungan pekerjaan tenaga ahli adalah mitra perusahaan konsultan yang memiliki kedudukan sejajar yang masing-masing terikat dalam hak dan kewajiban.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah semestinya proses negosiasi sudah dilakukan pada saat proses tender bukan pada saat akan mobilisasi (jika perusahaan tersebut memenangkan tender proyek). Negosiasi pada saat proses tender akan memberikan masukan bagi kandidat tenaga ahli sebagai pertimbangan persetujuan keikutsertaan dalam pengelolaan proyek tertentu terkait hak, tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu negosiasi pada tahap yang dimaksud akan menempatkan kandidat tenaga ahli pada kekuatan posisi tawar yang sama dengan perusahaan konsultan. 

Sebaliknya jika pada saat proses tender tidak/belum dilakukan negosiasi dengan kandidat tenaga ahli, maka pada saat menjadi pemenang tender proyek faktor tersebut bisa menimbulkan permasalahan yaitu terkait dengan kesediaan dan mobilisasi, karena tenaga ahli yang telah diusulkan tersebut ternyata tidak sepakat dengan kesepakatan hak dan tanggung jawab yang akan diterimanya. Bahkan yang lebih ekstrim, bagi perusahaan konsultan kondisi tersebut bisa dianggap tidak layak sebagai pihak pelaksana proyek, karena tidak mampu memenuhi quota jumlah penggantian tenaga ahli seperti yang dipersyaratkan.

Pada bagian akhir dari artikel ini satu hal yang perlu digarisbawahi adalah jika ditinjau dari hubungan kerja maka perusahaan konsultan dan tenaga ahli adalah mitra yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Sudah semestinya proses negosiasi sudah dilakukan pada saat proses tender, bukan pada saat akan proses mobilisasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang aka...

Total Pengunjung