Langsung ke konten utama

Ikuti Aanwijzing, Cermati Berita Acaranya

aanwijzing
Aanwijzing merupakan istilah yang cukup familiar di dunia konsultan proyek. Kegiatan aanwijzing merupakan salah satu tahapan dalam proses lelang/tender suatu proyek yang berupa pemberian penjelasan dari pihak panitia lelang kepada peserta lelang (konsultan) terkait dengan substansi dari dokumen pengadaan. Materi penjelasan yang disampaikan oleh panitia lelang antara lain mencakup substansi: (i) persyaratan dan tata cara penyampaian dokumen, (ii) administrasi dan teknis, (iii) anggaran biaya, (iv) kerangka acuan kerja, dan (v) hal lain-lain terkait dengan adanya perubahan substansi dokumen.

Selain pemberian penjelasan, dalam proses aanwijzing juga mencakup proses tanya jawab antara panitia lelang dengan peserta termasuk keputusan-keputusan tertentu yang membutuhkan kesepakatan bersama. Hasil dari kegiatan aanwijzing selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dengan dokumen pengadaan sebelumnya. Sebagai satu kesatuan, maka berita acara aanwijzing dapat dikatakan sebagai "dasar acuan tertinggi" bagi konsultan sebagai peserta lelang dalam proses penyusunan dan penyampaian dokumen lelang.

Mengacu pada uraian tersebut di atas, maka konsultan (individu/perusahaan) sudah seharusnya tidak mengabaikan kegiatan aanwijzing yang telah diagendakan oleh panitia lelang. Dengan mengikuti kegiatan aanwijzing, konsultan peserta lelang akan memahami secara langsung substansi dokumen pengadaan serta perubahan-perubahannya. Sebagai upaya melengkapi pemahaman seperti yang dimaksud, maka kita juga perlu mencermati berita acara aanwijzing untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penjelasan-penjelasan yang bersifat krusial yang terlewatkan pada saat mengikuti kegiatan aanwijzing.

Mengabaikan kegiatan aanwijzing bisa berakibat fatal bagi konsultan, yaitu dengan digugurkan sebagai peserta lelang karena tidak mengakomodir hal-hal yang telah disepakati bersama dalam aanwijzing meskipun secara substansi proposal yang diajukan sangat bagus. Contoh sederhana adalah sebagai berikut: dalam dokumen pengadaan yang diberikan oleh panitia lelang kepada peserta lelang disebutkan bahwa batas akhir pemasukan adalah hari dan tanggal tertentu pada jam 14.00 WIB. Pada saat aanwijzing ternyata ada perubahan batas akhir pemasukan dokumen yang telah disepakati bersama yaitu perubahannya menjadi pada hari dan tanggal yang sama, namun jam pemasukan dimajukan menjadi jam 10.00 WIB. Perusahaan A yang memiliki peluang memenangkan tender lebih diunggulkan dibanding peserta lelang lainnya ternyata mengabaikan kegiatan aanwijzing dan juga tidak mencermati berita acara aanwijzing yang dikirimkan oleh panitia lelang. Karena masih mengacu pada dokumen lelang yang belum diperbarui oleh berita acara aanwijzing, maka perusahaan tersebut memasukkan dokumen penawarannya menjelang jam 14.00 WIB, secara otomatis dokumen penwaran tersebut ditolak karena pemasukkannya telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam berita acara aanwijzing yaitu jam 10.00 WIB sehingga dianggap gugur dalam proses tender proyek tersebut.

Mengacu pada ilustrasi sederhana tersebut di atas, maka sudah seharusnya pihak konsultan tidak mengabaikan kegiatan aanwijzing agar tidak "tersandung" permasalahan yang sepele yang bisa menyebabkan kerugian yang sangat fatal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Marindro

MARINDRO . Pria kelahiran Semarang, 19 Januari 1970 ini merupakan Sarjana (S1) di bidang Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor tahun 1994. Selama kurang lebih 7 tahun, Marindro menekuni karirnya di bidang pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Pengalaman kerjanya di bidang perikanan meliputi: (1) Sebagai Asisten Teknisi Tambak Udang pada usaha tambak perorangan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat tahun 1994 – 1996, (2) sebagai Supervisor pada PT. Dipasena Citra Darmaja, Provinsi Lampung tahun 1996 – 1999. Pada periode ini, Marindro pernah meraih penghargaan sebagai salah satu Supervisor Unggulan di bidang produksi, (3) sebagai Teknisi Tambak Udang pada PT Sariwindu Pasific Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2000, dan (4) sebagai Staf Operasional di PT. Tirta Raya Mina (Persero) Jakarta, tahun 2001. Pada tahun 2002, Marindro mulai terjun ke bidang konsultan bidang manajemen proyek sebagai Ahli Oseanografi dan Perikanan...

Unsur Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek

Dalam proses tender sebuah proyek, komposisi tenaga ahli yang diusulkan untuk menangani proyek tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam penilaian dokumen penawaran yang diajukan. Secara substansi, komposisi tenaga ahli masuk dalam dokumen proposal teknis dan memiliki bobot penilaian yang relatif paling tinggi dibandingkan unsur teknis lainnya (terutama untuk pekerjaan yang terkait dengan konsultan manajemen). Pihak konsultan perlu mencermati benar komposisi dan kualifikasi tenaga ahli yang telah disyaratkan oleh pihak klien agar dapat nilai yang optimal dari komposisi tenaga ahli yang diusulkannya tersebut. Dalam proses seleksi kandidat tenaga ahli yang akan diusulkan, pihak konsultan sudah semestinya melakukan penilaian awal terlebih dahulu terhadap kualifikasi makro yang dimiliki para kandidat tenaga ahli melalui curriculum vitaenya. Proses selanjutnya adalah melakukan scoring dan pembobotan untuk mengetahui kualifikasi mikro kandidat tenaga ahli tersebut. Secara umum, ada ti...

Upload Dokumen Tender Saat Injury Time adalah Uji Nyali

Pada proses pengadaan proyek yang dilakukan secara online, mengunggah (upload) dokumen tender merupakan kegiatan paling akhir dari serangkaian proses penyiapan dan penyusunan dokumen tender itu sendiri. Tidak seperti tender offline, maka pada tender sistem online dokumen yang perlu dikirim adalah berupa "softcopy" melalui proses upload. Kecepatan proses upload itu sendiri sangat tergantung dari besarnya memori file, koneksi internet, tingkat "kesibukan" server panitia lelang dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Proses upload dokumen tender tidak akan menjadi sesuatu hal yang menegangkan jika semua dokumen yang akan diupload sudah siap dan rapi maksimal pada saat H-1. Sebaliknya jika pada saat kritis (injury time) dokumen yang akan diupload masih acak-acakan, maka proses upload akan menjadi sesuatu yang sangat menegangkan dan "mencekam" bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Situasi tersebut di atas akan semakin kacau jika memori file yang aka...

Total Pengunjung